ADUAN KE SETNEG dan juga KEMENKOPOLHUKAM: REKAYASA VIDEO CCTV JESSICA WONGSO OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR

Cara #terbaru Balige Academy


Jangan lupa esteem dan juga Part video ini untuk mendapatkan notifikasi terbaru dari kami
Kepada yg terhormat BAPAK MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI

Melalui electronic mail ini saya, Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar, ST, MT, M.Eng, selaku pakar forensik digital yg dihadirkan dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 lalu, ingin memberikan aduan bahwa telah terjadi rekayasa video CCTV yg dilakukan oleh KombesPol Muhammad Nuh Al-Azhar dan juga Christopher Hariman Rianto selaku pakar forensik digital yg dihadirkan oleh pihak JPU.

Adapun salah satu dari 30 bukti ilmiah rekayasa yg dilakukan kedua pakar forensik tersebut adalah melakukan pengaburan video lewat teknik downscaling (menurunkan resolusi frame dari paunchy excessive definition 1920×1080 piksel menjadi favorite definition 960×576 piksel. Penurunan resolusi ini menyebabkan hilangnya informasi sebesar 73% dan juga menyebabkan kaburnya objek-objek diam maupun bergerak pada video digital. Pergerakan objek yg kabur dapat dipakai untuk menggiring kemampuan perseptual hakim, sehingga hakim memutuskan berdasarkan penggiringan oleh kedua saksi pakar tersebut. Seharusnya, dengan resolusi tajam 1920×1080 piksel, ketiga hakim dapat mempersepsikan pergerakan objek pada video secara jauh lebih jelas dan juga secara mandiri engga perlu digiring oleh pendapat pakar forensik digital.

Tindakan rekayasa tersebut serta merupakan tindakan perusakan barang bukti digital dan juga sangat dilarang dilakukan oleh seorang pakar forensik digital. Semua factor rekayasa tersebut saya lampirkan di dalam bentuk pdf yg menyertai electronic mail ini. Mohon kiranya Bapak membentuk tim kecil yg berisi para pakar Characterize also Video Processing/Evaluation yg independen untuk membuktikan semua bukti ilmiah rekayasa yg saya sajikan.

Semoga BAPAK MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI menindak lanjuti rekayasa video CCTV yg sangat brutal ini supaya engga pernah terjadi lagi tindakan rekayasa semacam ini di Republik Indonesia ini, dimana seorang anak bangsa dimasukkan ke sel tikus selama 4 bulan, didakwa, dan juga dipidana 20 tahun dengan bukti video CCTV rekayasa. Hal itu, menurut pandangan saya, merupakan pelanggaran HAM.

Berikut adalah lampiran 30 bukti ilmiah terjadinya rekayasa video CCTV yg dilakukan oleh Kombespol Muhammad Nuh Al-Azhar dan juga Christopher Hariman Rianto

https://drive.google.com/file/d/1DhnQqfv5IhAeMRTDLaNGMNOcKAlkvjX3/explore?usp=sharing

Key phrase : Balige Academy Hyperlink Video delight inside also diode!! Viral Video fancy also echo.
Selengkapnya : http://www.dailymotion.com/video/x8tr7ss